Covid-19

Ini Protokol Kegiatan Keagamaan dan Hajatan Sesuai Keputusan Menteri Desa

Ini Protokol Kegiatan Keagamaan dan Hajatan Sesuai Keputusan Menteri Desa

Ini Protokol Kegiatan Keagamaan dan Hajatan Sesuai Keputusan Menteri Desa

Abdul Halim Iskandar, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Imigrasi menerbitkan keputusan terkait protokol kesehatan di tingkat masyarakat. Keputusan menteri nomor 63 tahun 2020 ditandatangani tanggal 2 Juli 2020. Ada enam poin penting yang diatur Menteri Desa, yakni pelayanan publik; kegiatan sosial, keagamaan dan hajatan; kegiatan ibadah; pasar desa; kegiatan padat karya tunai desa; dan tempat wisata. Salah satu poin yang diatur adalah protokol kegiatan sosial, keagamaan dan hajatan. Berikut aturan lengkapnya dikutip dari Keputusan Menteri Nomor 63 tahun 2020. Penyelenggara kegiatan wajib: a. membersihkan tempat kegiatan dengan disinfektan; b. menyediakan tempat khusus hadiah dari tamu; c. menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun; d. menyediakan tempat sampah tertutup; e. menata tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter; f. menyiapkan relawan pemeriksa suhu dan pengawas penerapan protokol; g. mengatur jalur kedatangan dan kepulangan tamu; h. mempercepat durasi/ waktu pelaksanaan kegiatan; i. jamuan makan dalam bentuk boks (menghindari prasmanan); Peserta kegiatan/ tamu wajib: a. dalam kondisi sehat; b. menjaga kebersihan dengan sering mencuci tangan; c. selalu menggunakan masker dan hindari menyentuh area wajah; d. menjaga jarak fisik minimal 1 meter; e. menghindari penggunaan peralatan makan secara bersamaan; f. menghindari kontak fisik, seperti bersalaman, berpelukan, bercium pipi dan lainlain; g. membuang sampah pada tempatnya; h. membersihkan barang bawaan, mandi dan berganti pakaian saat tiba di rumah. Protokol Kegiatan Ibadah Pengurus rumah ibadah wajib: a. membersihkan rumah ibadah dengan disinfektan; b. menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun; c. menyediakan mikrofon dengan penyangga; d. melapisi mikrofon dengan tisu dan diganti secara rutin; e. menyediakan tempat sampah tertutup; f. memasang tanda jarak fisik minimal l meter; g. menyiapkan relawan pemeriksa suhu dan pengawas penerapan protokol; h. mengatur jalur kedatangan dan kepulangan jamaah; i. mempersingkat waktu tanpa mengurangi ketentuan dan kesempurnaan ibadah; j. mengimbau agar jamaah bersuci sejak dari rumah; k. mengimbau anak-anak, warga lanjut usia dan warga yang berpenyakit menahun untuk beribadah di rumah; l. lantai rumah ibadah tidak menggunakan karpet. Jamaah wajib: a. dalam kondisi sehat; b. menjaga kebersihan dengan sering mencuci tangan; c. selalu menggunakan masker dan hindari menyentuh area wajah; d. membawa sajadah/ alas dan perlengkapan ibadah milik sendiri; e. tidak menyentuh mikrofon; f. menjaga jarak fisik minimal 1 meter; g. menghindari kontak fisik, seperti bersalaman, berpelukan, bercium pipi dan lainlain; h. membuang sampah pada tempatnya; i. membersihkan barang bawaan, mandi dan berganti pakaian saat tiba di rumah.

Komentar